Timika (ANTARA News) - Sekitar 1.200 pekerja di tiga perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia, yaitu PT Jasti Pravita, PT Osato Seike dan PT Srikandi Mitra Karya, mengancam akan mogok kerja selama sebulan terhitung mulai Selasa (30/4) pukul 06.00 WIT hingga 31 Mei 2013.

Ancaman mogok pekerja tiga perusahaan itu disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI masing-masing perusahaan kepada wartawan di Timika, Senin.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Jasti Pravita Irwanto Hassan mengatakan alasan utama pekerja melakukan aksi mogok karena manajemen PT Jasti Pravita, PT Osato Seike dan PT Srikandi Mitra Karya tidak mau menerapkan keputusan Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012 tentang Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK).

Sesuai keputusan Gubernur Papua yang berlaku resmi sejak 1 Januari 2013, UPMS yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan basis gaji terendah sebesar Rp11.850 per jam atau sekitar Rp2.050.000 untuk 173 jam kerja. Namun tiga perusahaan itu sampai saat ini masih memberikan gaji kepada pekerja dengan basis terendah sebesar Rp7.874 per jam.

"Kesenjangan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Ada rekan-rekan kami yang sudah bekerja belasan tahun menerima upah tidak sesuai dengan standar UMSK yang ditetapkan pemerintah. Selama ini terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap pekerja," kata Irwanto.

Para pekerja masih membuka diri untuk berdialog dengan manajemen ke tiga perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya agar aksi mogok kerja tidak jadi dilaksanakan. Namun PUK SP-KEP SPSI ke tiga perusahaan itu menegaskan bahwa aksi mogok kerja bisa dibatalkan jika masing-masing perusahaan konsekuen menerapkan SK Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012 tentang UMSK.

"Kami masih membuka diri kepada pihak manajemen perusahaan. Sampai saat ini kami masih tetap menunggu dan menginginkan adanya titik temu. SK Gubernur Papua adalah acuan kami," tutur Irwanto.

Irwanto dan rekan-rekannya berkomitmen jika tidak ada titik temu pembicaraan dengan pihak manajemen ke tiga perusahaan maka mulai Selasa (30/4), seluruh pekerja ke tiga perusahaan itu yang selama ini bekerja di area kerja PT Freeport Indonesia mulai dari Tembagapura hingga Pelabuhan Portsite Amamapare akan bergerak turun ke Timika.

Selama berlangsungnya aksi mogok, pekerja akan berkonsentrasi di Kantor Sekretariat PUK SP-KEP SPSI ke tiga perusahaan di Jalan Perjuangan Timika Indah. Selanjutnya, para pekerja akan menyusun rencana selanjutnya untuk melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Disnakertrans dan Kantor DPRD Mimika jika tuntutan mereka belum dijawab oleh pihak-pihak terkait.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Osato Seike Umar Djabu menegaskan jika tidak ada titik temu pembicaraan dengan pihak manajemen perusahaan hingga Senin malam pukul 24.00 WIT maka aksi mogok kerja 1.200 pekerja tiga perusahaan jadi dilaksanakan mulai Selasa (30/4).

Umar menegaskan, mogok kerja yang dilakukan tersebut sah untuk memperjuangkan tegaknya aturan pemerintah. Sejak Februari hingga saat ini, katanya, PUK SP-KEP SPSI ke tiga perusahaan sudah 11 kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan masing-masing namun tidak menemukan solusi.

Sedangkan Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Srikandi Mitra Karya, Karter Anuar Aritonang mempertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika yang tidak becus melakukan pengawasan terhadap penerapan SK Gubernur Papua tentang UMSK serta tidak pernah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keputusan pemerintah itu.

"Ada eksploitasi besar-besaran tenaga kerja di Timika untuk kepentingan segelintir orang. Ada rekan kami yang bekerja belasan tahun tapi berstatus pekerja harian. Ketika cuti tidak dibayar, ketika sakit tidak dibayar. Mengapa pemerintah tidak menindak perusahaan-perusahaan ini, dan apakah Freeport tidak tahu sementara kami bekerja di area kerja PT Freeport," tanya Aritonang.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013