Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyisiran terhadap penduduk yang belum masuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Minggu, mengatakan jumlah penduduk di Kulon Progo yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 99 persen, atau 439.158 orang dari total penduduk 443.591 jiwa.
  Dinkes tetap melakukan penyisiran bagi penduduk yang belum masuk JKN, kemudian dipilah menjadi dua kelompok premi dibiayai negara bagi warga tidak mampu atau premi dibayar sendiri atau mandiri.

Baca juga: Dirut BPJS: JKN Indonesia jadi contoh banyak negara dunia
 

"Upaya penyisiran ini dilakukan untuk mencapai 100 persen Universal Health Coverage," kata Sri Budi Utami.
  Ia mengatakan, jumlah penduduk Kulon Progo yang belum masuk JKN sebanyak 4.433 jiwa. Namun demikian, Kulon Progo sudah masuk kategori Universal Health Coverage.

Dari total 99 persen penduduk yang masuk dalam kepesertaan JKN, yang aktif mencapai 88,15 persen.
  "Kami mendorong masyarakat yang mampu untuk bersedia menjadi peserta JKN mandiri," katanya.

Lebih lanjut, Sri Budi Utami mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinkes menganggarkan premi JKN bagi penduduk kurang mampu sebesar Rp23,5 miliar pada 2023.

Baca juga: BPJS Kesehatan 96,65 persen warga Kepri sudah terdaftar JKN-KIS

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan/desa dalam melalukan penyisiran bagi warga kurang mampu yang belum masuk JKN untuk didaftarkan," katanya.
  Sebelumnya, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD ini adalah datang ke lurah setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM / tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.
  Kalau nama tersebut lolos, maka akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.

"Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah ter-cover, baik di APBN maupun APBD," kata Sri Budi Utami.

Baca juga: RSTKA, RSUD Sutomo dan BPJS Kesehatan kolaborasi operasi jantung pasien daerah terpencil

Pewarta: Sutarmi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2023