Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk meraih nilai kontrak baru senilai Rp11,2 triliun per Agustus 2023, yang didominasi oleh kontrak dari pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

"Mendapatkan nilai kontrak baru merupakan bukti bahwa Waskita Karya masih memiliki daya saing yang kompetitif dan kepercayaan dari pemberi kerja," kata Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Mursyid menuturkan Waskita Karya berkomitmen untuk terus berkontribusi membangun infrastruktur di Indonesia melalui proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan proyek lainnya.

Dari nilai kontrak baru per Agustus 2023, Waskita Karya mendapat sejumlah proyek, antara lain Proyek Renovasi Stadion Kanjuruhan senilai Rp332 miliar, Proyek Rusun ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Paket 3 senilai Rp1,01 triliun, dan proyek lainnya senilai Rp2 triliun. Sampai dengan saat ini, perseroan juga telah berhasil meraih proyek pembangunan IKN dengan nilai Rp8,35 triliun dengan porsi Waskita sebesar Rp5,46 triliun.

Proyek IKN tersebut, antara lain Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A, Proyek Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4, Proyek gedung Sekretariat Presiden dan fasilitas Gedung penunjang, Proyek gedung dan kawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) Paket 3, Proyek gedung dan kawasan Kemenko Paket 4, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1, 2, 3, Proyek Jalan Feeder Distrik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Saat ini, secara total Waskita mengerjakan sebanyak 93 proyek senilai Rp51,6 triliun.

Proyek-proyek Waskita tersebut didominasi oleh proyek pemerintah dan BUMN, dengan rincian pengerjaan proyek dari pemerintah senilai Rp4,47 triliun atau setara dengan 46,07 persen dari keseluruhan proyek dan proyek dari BUMN/BUMD senilai Rp3,13 triliun atau setara dengan 32,19 persen.

Selain itu, Waskita Karya juga mengerjakan proyek dari pemerintah luar negeri senilai Rp 1,92 triliun atau 19,82 persen, proyek dari perusahaan swasta senilai Rp 100 miliar (1,04 persen), serta investasi senilai Rp90 miliar atau 0,88 persen.

Dalam melaksanakan pekerjaan proyek-proyek tersebut, Waskita Karya selalu berkomitmen untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko, sehingga bisnis dapat berjalan secara profesional dan berintegritas.

Salah satu perbaikan tata kelola yang dilakukan adalah dengan menjalankan mekanisme sentralisasi pembayaran keuangan secara terpusat yang sudah berjalan sejak kuartal kedua tahun ini, dan dilakukan secara paralel bersamaan dengan pengerjaan proyek-proyek strategis untuk pembangunan Indonesia.

"Kami menjamin bahwa proyek yang ditugaskan kepada Waskita Karya tetap berjalan dan sesuai dengan target serta petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN," ujar Mursyid.

Untuk mencapai target dari pemerintah tersebut, Waskita Karya saat ini sedang menyelesaikan proses restrukturisasi hutang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," tuturnya.

Meskipun per 30 Juni 2023, Waskita Karya entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp4,6 triliun, namun untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, perseroan memerlukan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi Perseroan untuk dapat menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.

"Penyelesaian proses restrukturisasi sangat penting agar perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mulai menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, obligasi, maupun vendor," katanya.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk Waskita Untuk Renovasi Stadion Kanjuruhan Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp332 M
Baca juga: Waskita Kembali Dipercaya Pemerintah Bangun Bendungan Cibeet Senilai Rp1,5 T

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2023