Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang wanita pelaku penganiayaan di Jalan Angke Indah, RT.011/001, Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Penganiayaan terjadi pada hari Senin (11/9) pukul 05.00 WIB," ungkap Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Selasa.

Putra menyebut tersangka merupakan janda dengan dua orang anak bernama FM (24). FM tinggal Rusunawa Marunda, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara korban adalah seorang wanita bernama RU (31).

"Pelaku (RU) adalah mantan pacar suami korban, yang bernama HM (37). Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga menjadi pemicu untuk melakukan penganiayaan," kata Putra.

Menurut keterangan tersangka, kata Putra, suami korban (HM) merupakan mantan pacarnya, tetapi masih sering berhubungan dengan tersangka.

"Suami korban sering meminjam uang kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban RU) dan menikahi tersangka," ujar Putra.

Namun, lanjut Putra, janji tersebut tidak pernah dipenuhi oleh HM, sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada korban RU.

Mengenai kronologi kejadian, Putra menyebut, sekitar pukul 05:00 WIB pada Senin (11/9), saat korban RU dan suaminya sedang tidur di rumah, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM.

"FM langsung menyerang korban RU  menggunakan sebilah pemotong kertas  ke arah muka korban. Suami korban langsung berupaya memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah," kata Putra.

Putra melanjutkan, korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku FM disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Baca juga: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Baca juga: Polisi segera panggil tersangka penganiayaan di Tebet
Baca juga: Lemkapi kecam oknum polisi aniaya tahanan hingga tewas


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023