Jakarta (ANTARA News) - Waktu pembayaran atau pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1427H/2006 dibuka mulai 4 Juli hingga 4 Agustus 2006 di bank-bank penerima setoran BPIH. "Kalau ada yang belum habis sampai batas waktu itu akan ditawarkan kembali kepada calon jemaah haji lainnya dalam waiting list (daftar tunggu -red)," kata enteri Agama Maftuh Basyuni kepada pers di Jakarta, Senin. Perpres no 70 tahun 2006 tentang Biaya haji tahun 1427H/2006 tersebut, ujarnya, telah ditandatangani Presiden pada 1 Juli. Untuk zona I sebesar 2.753,7 dolar AS (Aceh, Medan, Batam, Padang), zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) sebesar 2.851,7 dolar, dan 2.969,3 dolar untuk zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan) serta Rp466.864 untuk komponen dalam negeri bagi ketiga zona. Tahun lalu (1426H/2006), BPIH untuk zona I sebesar 2.632,44 dolar AS, zona II 2.732,44 dan zona III 2.842,44 dolar AS dan komponen dalam negeri Rp722.327 untuk ketiga zona. Jika digunakan kurs hari ini Rp9.220 maka yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp25.856.293,2 untuk zona I, Rp26.759.853,2 untuk zona II, dan Rp27.844.125,2 untuk zona III. "Ini berarti dibanding tahun lalu yang kursnya satu dolar sama dengan Rp9.800, biaya haji turun sebesar Rp663.905,3 untuk zona I, Rp740.345,3 untuk zona II dan turun Rp734.073,3 untuk zona III. Penurunan ini disebabkan kurs dolar yang turun," kata Menag. Sedangkan untuk jemaah haji khusus pendaftaran hanya dibuka dalam lima hari yakni dimulai pada 31 Juli sampai 4 Agustus 2006 dengan biaya minimal 4.500 dolar AS. Menag juga mengatakan, mulai tahun ini jemaah haji hanya diminta membayar biaya untuk dirinya sendiri karena biaya tidak langsung seluruhnya ditanggung pemerintah.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006