Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas laporan dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA terkait masalah kepemilikan gedung Wisma ANTARA yang saham mayoritasnya kini dikuasai pihak swasta. "Berkasnya sedang dipelajari," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Senin malam menjawab pertanyaan mengenai sikap Kejaksaan terhadap laporan yang telah dikirimkan pimpinan LKBN ANTARA pada institusi tersebut. Jaksa Agung RI dan institusi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara diminta membantu LKBN ANTARA mendapatkan kembali hak kepemilikan gedung Wisma ANTARA yang sejak lama dikuasai pihak swasta. "Ya siap, itu kan tugas Kejaksaan," kata Arman -demikian Jaksa Agung akrab disapa- menjawab mengenai kesiapannya menjadi Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah kepemilikan Wisma ANTARA. Namun, lanjut dia lagi, untuk menjadi Pengacara Negara, Kejaksaan perlu mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LKBN ANTARA; yang hingga kini belum diterimanya. Surat Kuasa Khusus (SKK) adalah surat kuasa yang harus diberikan kepada Kejaksaan agar dapat bertindak sebagai Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang diduga merugikan negara dalam masalah gedung Wisma ANTARA. Sebagai contoh, Kejaksaan Agung pernah mendapat SKK dari Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) atas perusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Penyelesaian masalah kepemilikan gedung yang berdiri di kawasan "ring satu" di jantung kota Jakarta itu sangat penting. Sejak dibangun 30 tahun lalu, gedung Wisma ANTARA belum memberikan manfaat kepada negara dan LKBN ANTARA. Bahkan, saham pengelolaan gedung itu sudah dikuasai oleh Mulia Group. Diduga, gedung itu dikuasai pihak lain tanpa melalui prosedur dengan benar sehingga sangat merugikan negara. Mabes Polri, menurut Wakil Kepala Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, telah mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) gedung yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan 17 Jakarta Pusat itu. DPR RI, Selasa lalu (27/6) telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pengembalian Wisma ANTARA yang kini dikuasai pihak swasta.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006