Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai produk amandemen ketiga UUD 1945 (pasal 22C dan 22D) merupakan lembaga perwakilan yang dipilih langsung rakyat, namun posisi DPD masih lemah karena kewenangan politiknya sebatas usul kepada DPR, sedangkan DPR dapat menerima atau tidak menerima usul dari DPD.

"Untuk itu perlu penguatan kewenangannya agar dapat sejajar dan bersama dengan DPR membuat produk legislasi sehingga  menguntungkan pembangunan di daerah-daerah," ujar bakal calon anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Rommy, Minggu.

Dalam keterangan tertulisnya, Rommy menjelaskan, keterkaitan antara fungsi konstitusional DPR dan DPD terletak pada keduanya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Keduanya menjadi wujud demokrasi perwakilan.

Dengan demikian, katanya, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku dua sistem lembaga perwakilan sekaligus, yaitu DPR yang mewakili konstituensi secara nasional dan DPD yang mewakili kepentingan daerah dan lokal.

"Oleh karena itulah dua sistem perwakilan kepentingan semacam ini dinamakan sitem dua kamar (bikameral). Saya kira in akan semakin memperkaya dan memperdalam demokrasi kita karena DPR tidak lagi menjadi satu-satunya  penentu," ungkap Rommy, lulusan pendidikan S2 di Faculty of Arts University of Western Australia (UWA) itu.

Apalagi, tambahnya, dalam negara kepulauan yang besar seperti Indonesia dan menganut sistem demokrasi, tetap harus ada dua kamar parlemen (bikameral). Karena bikameral ini mewakili dan mengawal kebijakan pemerintah khususnya agar tidak merugikan daerahnya.

Rommy tak menampik anggapan sebagian orang bahwa DPD tidak diperlukan sebab seolah-olah tidak berfungsi karena hanya sebatas pemberi saran kepada DPR.

Oleh sebab itu, menurutnya, yang harus dilakukan adalah memperkuat kewenangan DPD RI dan bukannya dilemahkan.

"Dengan perannya yang masih terbatas sebagai lembaga pengawasan saja, otomatis posisinya lebih minor dari DPR. Maka dari itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tempo hari terkait tinjauan kewenangan DPD harus diapresiasi dan ditindaklanjuti untuk memaksimalisasi kewenangan DPD," jelas tokoh muda kelahiran 9 Februari 1981 ini.

Rommy menjelaskan, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD, yakni memberikan kewenangan kepada DPD dalam pembahasan legislasi dengan DPR. Dengan terlibatnya DPD dalam legislasi, akan menjadi momentum untuk memperbaiki legislasi nasional yang lebih efektif, efisien, dan lebih produktif.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013