Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta PAM Jaya memastikan warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperoleh pasokan air bersih seiring adanya pelarangan penggunaan air tanah.

"Daerah di dua kawasan itu ada yang belum teraliri air bersih sehingga itu tugas PAM Jaya untuk melakukan pengecekan di setiap daerah di Jakarta," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Kenneth mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan penggunaan air tanah di bangunan tinggi maupun rendah.
 
Namun, dia meminta kepada PAM Jaya bisa memastikan area yang masuk dalam zona pelarangan tersebut untuk mendapatkan cakupan pipa PAM Jaya.
 
Nantinya area-area yang sudah dilayani pelayanan perpipaan PAM Jaya itu wajib dilakukan pelarangan pemakaian air tanah, mulai dari kawasan industri, perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Legislator minta DKI siapkan pipa air bersih imbas larangan air tanah
 
Dia menilai kawasan industri hingga perkantoran memiliki kemampuan lebih besar menyedot air tanah dibandingkan permukiman warga.
 
"Rumah tangga paling besar konsumsi air tanah, tapi kemampuan menyerap air lebih sedikit dibandingkan kawasan industri atau perkantoran dan hotel," ujarnya.
 
Karena itu, dia mengatakan, pemerintah provinsi perlu memprioritaskan zona paling parah terdampak kelangkaan air bersih dengan melakukan sosialisasi terdahulu kepada warga.
 
Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28A yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Kemudian, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga: PAM Jaya tuntaskan pembangunan empat reservoir komunal
 
Hak atas air tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, menurut dia, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak hidup sebagai komponen terpenting kehidupan.
 
"PAM Jaya harus kerja ekstra keras untuk bisa memberikan solusi yang terbaik guna keberlangsungan hidup warga Jakarta untuk mendapatkan air bersih," katanya.
 
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga Jakarta Selatan dan Jakarta Timur membuat sumur resapan untuk mencegah penurunan tanah.
 
"Jadi tetap disisakan dengan membuat sumur resapan atau tampungan di rumah," kata Ketua Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Elisabeth Tarigan dalam diskusi bersama wartawan Balai Kota di Jakarta.
 
Dia mengungkapkan, salah satu penyebab turunnya tanah di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) lantaran penggunaan air tanah yang dilakukan terus-menerus.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023