Medan (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara mengharuskan para pelaku wisata mematuhi aspek CHSE (cleanliness, health, safety and environmental sustainability) demi mencegah insiden seperti kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo.

"Kita sudah memiliki panduan yakni CHSE. Namun memang sekarang ada yang lalai," ujar Kepala Disbudparekraf Sumut Zumri Sulthony di Medan, Senin.

Untuk para penyedia jasa pariwisata, dia melanjutkan, sudah semestinya terus mengingatkan para wisatawan untuk menjaga ketertiban bersama sesuai konsep CHSE.

Kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan kelestarian lingkungan disebut Zumri wajib menjadi pijakan untuk setiap kegiatan di destinasi wisata.

Sementara untuk para turis, Disbudparekraf mengingatkan supaya selalu bergerak sesuai alur yang sudah diarahkan. Tidak boleh beraktivitas seolah tanpa batas.

Baca juga: Disbudparekraf Sumut: Wisata medis disertai perubahan paradigma RS

Baca juga: Disbudparekraf Sumut minta Wisata Medis Medan perhatikan harga-layanan


"Kadang ada yang merasa, kalau dia sudah bayar, bisa sesukanya. Padahal ada regulasi yang menjadi pengingat ketika mereka tidak 'on the track'," kata Zumri.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar pada 6 September 2023 diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan suar (flare) saat foto pra-pernikahan.

Api lalu berkobar di Gunung Bromo selama kurang lebih enam hari dengan luas kerusakan diperkirakan mencapai 50 hektare.

Setelah "si jago merah" berhasil dipadamkan seluruhnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk kembali membuka akses wisata di kawasan Gunung Bromo mulai Selasa (19/9).

Terkait kebakaran itu, Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer "wedding organizer" pelaksana kegiatan foto pra-pernikahan tersebut, sebagai tersangka.

Saat memasuki kawasan TNBTS, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi) sehingga menyalahi aturan.

Dia pun dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Disbudparekraf manfaatkan WSL Nias Pro 2023 untuk promosi wisata Sumut

Baca juga: Disbudparekraf: Digitalisasi transaksi perlu di daerah wisata Sumut


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023