Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meningkatkan sinergi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam upaya memberantas judi online demi sehatnya ruang digital. 

"Kita punya komitmen itu sama-sama menjaga ruang digital kita ini menjadi ruang digital yang sehat dan bisa berguna untuk membuat masyarakat menjadi lebih produktif," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam rilis pers, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam rapat koordinasi bersama anggota Komite I DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

Budi Arie menegaskan penanganan konten negatif, termasuk judi online menjadi kewenangan lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Baca juga: Bersama berantas judi online

Dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, salah satu fungsi dan wewenang Kementerian Kominfo melakukan perumusan serta penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria penatakelolaan layanan aplikasi informatika dan pengendalian aplikasi informatika.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo berwenang melakukan pencegahan peredaran informasi dan dokumen elektronik yang merugikan masyarakat," tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk memutuskan akses konten yang dilarang oleh UU.

Kategori konten yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain konten perjudian, konten yang melanggar kesusilaan, serta konten penyedia layanan peminjaman uang tanpa izin.

Baca juga: Menkominfo siapkan koordinasi tutup rekening terafiliasi judi "online"

Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan moderasi konten.

"Sedangkan penegakan sanksi pidana penyebaran konten negatif di dunia digital dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian," jelas Menkominfo.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menyambut baik dukungan dari Komite I DPD RI dalam setiap program Kementerian Kominfo, terutama berkaitan dengan penanganan konten judi online.

Budi Arie mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan DPD RI dalam meningkatkan literasi digital dan menyiapkan talenta digital di daerah.

"Potensi-potensi di daerah harus kita kembangkan. Digital talent-nya, melakukan sosialisasi, up skilling, dan digital skill-nya juga penting. Peningkatan kapasitas talent-talent digital kita di seluruh Indonesia sangat penting," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR minta komitmen pemerintah berantas judi online

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2023