Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 141 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Moch Afsar Bin Abdul Latif, staf Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia di Nunukan, Kamis mengakui TKI yang dideportasi itu berasal dari dua lokasi penampungan masing-masing 81 orang dari Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan 60 orang dari PTS Air Panas Tawau.

Ia menambahkan, TKI yang dideportasi itu pada umumnya tersangkut kasus tidak memiliki legalitas dokumen keimigrasian yang sah dan telah menjalani kurungan pada kedua PTS tersebut selama berbulan-bulan.

"Jadi rata-rata tersangkut kasus tidak memiliki dokumen yang sah (paspor) bekerja di Sabah," ujarnya usai menyerahkan TKI bermasalah itu kepada Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan berdasarkan berita acara serah terima nomor 250/B/Kons/V/2013.

Sesuai hasil wawancara kepada TKI bermasalah itu, kata dia, semuanya berkewarganegaraan Indonesia yang terdiri dari 116 laki-laki dan 25 wanita.

Afsar menerangkan mereka dipulangkan dari Tawau melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal laut Francis Exopress dan tiba sekitar pukul 19.40 Wita.

Ia menambahkan bahwa TKI bermasalah yang berasal dari PTS Kota Kinabalu diwawancarai langsung oleh Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan diserahkan kepada Konsulat RI Tawau untuk dipulangkan bersama-sama dengan TKI bermasalah yang ditampung sementara di PTS Air Panas Tawau.

Staf Konsulat RI Tawau ini mengaku tidak mengetahui secara rinci soal pelanggaran TKI deportasi asal Kota Kinabalu tetapi pada dasarnya pelanggaran sehingga dikurung karena masalah dokumen yang sebagian "over stay" bagi yang memiliki dokumen.

Tetapi, lanjut dia, TKI yang dideportasi ini sebagian besar bekerja di Sabah Malaysia tidak memiliki paspor dan tertangkap oleh aparat kepolisian atau imigrasi negara tetangga tersebut.

(KR-MRN/N005)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013