Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS Jakarta yang terkait dengan perkara mantan presiden partai tersebut, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kalau (mobil) itu terkait silakan saja, dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata perwakilan Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS, Zainudin Paru, di gedung KPK Jakarta, Jumat.

"Bukan hanya mobil, apalagi hanya sekedar dua mobil kalau hari ini mau diambil pun silakan, Pak Luthfi saja ketika 30 Januari dibawa, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader yang menghalang-halangi proses itu," tambah Zainuddin.

Pada Senin (6/5) malam, penyidik KPK bersama dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Zaky, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS untuk menyita tiga mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan Ishaaq.

Mobil yang akan disita terdiri atas Volkswagen Carravelle bernomor polisi B 948 FRS atas nama Ali Imron (ajudan Luthfi), Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner bernomor B 544 FRS atas nama Ahmad Zaky.

Namun upaya penyitaan tersebut dihalangi oleh sejumlah orang di dalam gedung tersebut dengan dalih penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan. Bahkan Ahmad Zaky kabur dari penyidik sehingga penyidik KPK hanya menyegel mobil itu dengan garis KPK.

Pada Selasa (7/5) dinihari, KPK bahkan memperoleh informasi bahwa dua mobil lain yaitu Nissan Navara dan Mitshubisi Pajero Sport juga terkait Luthfi, belakangan diketahui hanya Pajero Sport yang kepemilikannya diatasnamakan oleh mantan Presiden PKS tersebut.

Zainudin mengatakan, kegagalan KPK menyita mobil yang terkait perkara Luthfi terjadi karena salah pengertian.

"Itu hanya miskomunikasi saja," katanya.

Selain lima mobil yang disegel, KPK sudah menyita dua mobil terkait dengan perkara Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE dan Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013