Manado (ANTARA News) - Badan Pengawas (Banwas) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan sekitar 30 pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprop) setempat yang diduga menggunakan gelar kesarjanaan palsu atau gelar yang diraih tidak sesuai ketentuan proses belajar-mengajar. Kepala Banwas Sulut Robby Mamuaja kepada ANTARA News di Manado, Rabu, mengatakan berdasarkan berbagai laporan yang diperoleh, termasuk dari masyarakat, telah dibentuk tim khusus untuk melakukan penelitian terhadap penggunaan gelar palsu tersebut. Hasilnya, tim khusus menemukan sekitar 30 pejabat Pemprov Sulut dari berbagai eselon yang menggunakan gelar palsu itu, katanya. Menurut Mamuaja, gelar tersebut diperoleh para pejabat tidak sesuai ketentuan proses belajar-mengajar atau melalui perguruan tinggi yang tidak terakreditasi. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai para pejabat tersebut, serta sanksi yang bakal diberikan, sebab masih akan melaporkan temuan itu kepada Gubernur Sulut, Sinyo Sarundajang. Secara terpisah Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Sam Ratulangi Manado Drs Jhoni Lumolos mengatakan, bila ada temuan dari Banwas mengenai gelar palsu tersebut, maka perlu ada tindakan jelas terhadap para pejabat itu. Penggunaan gelar palsu itu, sambungnya, akan berdampak terhadap citra birokrasi pemerintah di daerah, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak optimal karena perintah atasan tidak akan ditaati oleh bawahannya. Ini merupakan prestasi buruk, perlu ada langkah konkrit dari Gubernur untuk mengganti pejabat-pejabat yang menggunakan gelar palsu tersebut, kemudian memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, katanya. Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, sesuai UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemakai gelar palsu diancam denda Rp2 miliar dan hukuman penjara 10 tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006