"RUU Pilpres sudah dua kali deadlock dan sepertinya akan menggunakan UU Pilpres 42 Tahun 2008," kata Hakam Naja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Bila memang RUU Pilres akan direvisi pada masa sidang kali ini, diperlukan komunikasi antar fraksi secara intens.
"Perlu ada komunikasi antar fraksi kalau ada perubahan, kalau tidak, tidak ada perubahan," kata Hakam.
Adapun poin penting yang menjadi perdebatan dalam RUU Pilres adalah syarat mengusung capres.
"Fraksi-fraksi belum sepakat soal Presidential Threshold (PT)," kata politisi PAN itu.
Saat ini, RUU Pilres masih tertahan di Badan Legislatif (Baleg).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013