Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil tetap mendapatkan subsidi Rp10 juta dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum-PNS) meskipun diperuntukkan membeli rumah dengan harga di atas Rp42 juta. "Beli rumah yang harganya lebih dari Rp42 juta itu tidak masalah, selama mereka mampu," kata Eva Novianti bagian penyaluran dana Bapetarum-PNS, Rabu saat ditemui pada acara Gelar Properti 2006 di Jakarta. Dia mengatakan saat mengajukan KPR rumah akan terlihat kemampuan pembeli dari hasil wawancara dengan pihak bank. "Kalau dari hasil wawancara tersebut menunjukkan dia kurang mampu bisa jadi dia tidak mendapatkan KPR, tapi kalau mampu dia bisa dapat subsidi," katanya. Menurut dia, PNS yang ingin membeli rumah lebih dianjurkan untuk mengambil rumah dengan harga di bawah Rp42 juta agar tidak memberatkan orang itu. Program subsidi uang muka yang baru dikeluarkan oleh Bapetarum sekitar Januari 2006, kata dia, nilai subsidinya akan tetap sebesar Rp10 juta, tanpa melihat golongan PNS tersebut. "Tidak peduli dia golongan 1 dan yang lain golongan 4, semua tetap dapat subsidi Rp10 juta," ujarnya. Dia menambahkan, PNS yang bisa mengajukan subsidi uang muka adalah mereka yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Sebelumnya, Eva mengatakan, Bapetarum hanya memberikan `Bantuan Uang Muka` untuk PNS yang sedang mengajukan KPR. Dia mengatakan besarnya subsidi yang didapat dari bantuan uang muka berbeda-beda untuk setiap golongan PNS. "Golongan 1 dapat Rp1,2 juta, golongan 2 dapat Rp1,5 juta, golongan 3 dapat Rp1,8 juta dan golongan 4 dapat Rp2,1 juta," ujarnya. Bantuan uang muka tersebut, kata Eva, diberikan untuk PNS yang sudah terlanjur mengajukan perjanjian kredit. Dia menambahkan, pengurusan KPR yang mendapatkan subsidi hanya dapat dilakukan di beberapa bank pemerintah, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sementara itu, Divisi kredit konsumen BNI, Hidayatullah, mengatakan bank tempatnya bekerja hanya bisa memberikan KPR dengan subsidi uang muka bagi PNS yang mengajukan kredit untuk kepemilikan rumah dengan harga kurang dari Rp42 juta. "Kita sulit memberikan kredit jika rumah yang dibeli di atas Rp42 juta, tapi kita juga lihat dari gajinya. Orang tersebut harus mempunyai gaji maksimal Rp2 juta," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006