Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara(Sumut) bersama Polres jajaran berhasil menangkap menangkap 37 orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya.

"Dari 29 kasus narkotika yang diungkap, kita meringkus 37 orang jaringan narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu.

Hadi menyebutkan dalam pengungkapan narkotika itu, turut disita barang bukti sabu seberat 1,114 kg, ganja seberat 7,5 kg, sepeda motor tujuh unit dan uang tunai senilai Rp3.304.000 hasil dari transaksi jual beli narkoba.

"Penindakan narkoba setiap harinya terus dilakukan Polda Sumut dan jajaran," ucap Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran narkotika dan menangkap 48 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumut.

Pengungkapan 33 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, yakni pada tanggal 21 September 2023.

"Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, personel di lapangan meringkus sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang dan pelaku jaringan narkoba 31 orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Jumat (22/9).

Sonny menyebutkan dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram dan pil ekstasi 108 butir.

"Kemudian, sepeda motor empat unit, uang tunai Rp10,702 juta serta telepon genggam (hp) 19 unit," ucapnya.
Baca juga: Presiden RI Jokowi minta bandar dan pengedar narkotika dihukum berat
Baca juga: Kepala BNN tegaskan tak ada toleransi bagi pengedar narkotika di Bali
​​​​​​​
Baca juga: BNN RI bongkar 50 jaringan pengedar narkotika selama 2022

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023