Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi dan bukannya dikenai hukuman pidana sebagai langkah mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.

"Banyak pencandu, korban penyalahgunaan narkoba yang dihukum dengan hukuman pidana. Pencandu dan penyalahguna harusnya direhabilitasi bukan dipidana," kata Anang dalam penandatangan nota kesepahaman dengan Komnas HAM di Jakarta, Selasa.

Anang menjelaskan lembaganya kini terus mendorong "depenalisasi" dan "dekriminalisasi" pengguna narkoba. Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan, namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.

Sementara dekriminalisasi adalah proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa. Kedua hal tersebut, menurut Anang, terkait dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana, bukan rehabilitasi.

"Artinya hakim dalam memutuskan tindak pidana narkotika, khusus pengguna itu tidak dimasukkan dalam penjara tapi dititipkan ke tempat rehabilitasi, itu dekriminalisasi yang kami dorong," katanya.

Anang juga menjelaskan saat ini Indonesia kekurangan tempat rehabilitasi narkoba. Padahal, ada sekitar 4 juta pengguna narkoba atau setara dengan 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia.

"Dari 4 juta pengguna narkoba itu hanya sekitar 18.000 pengguna yang bisa direhabilitasi. Padahal jika 4 juta (pengguna narkoba) itu mendadak sembuh, tentu Indonesia bisa terbebas dari narkoba," ujarnya.

Dia juga menjelaskan UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba yang belum berjalan dengan baik menyebabkan proses depenalisasi tidak lancar. Sehingga, hukuman pidana terhadap pengguna narkoba masih terus berjalan.

"Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor berjalan baik, karena itu perlu ada dorongan kepada instansi/lembaga untuk mendorong (proses) wajib lapor bisa berjalan baik," ujarnya. (A062/T007)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013