Jakarta (ANTARA News) - Siti Zubaedah, mantan anak buah Brigjen Pol. Samuel Ismoko mengaku memeriksa Dicky Iskandardinata di Hotel Kemang karena perintahkan oleh Ismoko yang waktu itu menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. "Pemeriksaan di Hotel Kemang atas perintah lisan Pak Ismoko," kata AKP Siti Zubaedah saat diperiksa sebagai saksi perkara Ismoko yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, terkait kasus L/C fiktif PT Gramarindo di BNI Kebayoran Baru. Siti Zubaedah yang akrab dipanggil dengan nama Betty itu mengatakan, perintah untuk memeriksa Dicky di Hotel Kemang dimaksudkan untuk menghindarkan Dicky dari kejaran wartawan di Bareskrim dan alasan keamanan lain. "Beliau bilang, di luar banyak wartawan," kata perempuan berjilbab itu. Mantan anak buah Ismoko itu mengatakan, dalam pengalamannya selaku penyidik selama 12 tahun, pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar lingkungan Bareskrim Mabes Polri adalah hal yang lazim dilakukan dan pemeriksaan Dicky di Hotel Kemang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Brigjen Pol. Samuel Ismoko didakwa melakukan korupsi saat menangani perkara L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI cabang Kebayoran Baru dimana penerimaan dana dalam penyidikan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS. Penerimaan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum, merupakan imbalan atas tidak dilakukannya penyitaan aset PT Gramarindo dan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus L/C fiktif, Adrian Waworuntu yang tidak ditahan di sel melainkan di ruangan penyidik di kamar 314 yang terletak di lantai III Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, penyidik Basuki SH. MH yang juga didengar keterangannya pada sidang hari ini menerangkan tentang penahanan tersangka di Bareskrim Polri yang lazimnya dilakukan di dalam sel di lantai bawah. "Saya tidak tahu Adrian dan tersangka lain ditahan di ruangan penyidik atau tidak. Setiap saya datang ke kantor, mereka sudah di ruangan penyidik, demikian pula saat saya pulang," kata Basuki yang bekerja rata-rata mulai pukul 07.00 hingga 20.00 itu. Menjawab pertanyaan Ismoko mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka yang dicontohkan dengan penyediaan kasur empuk, Basuki menyatakan dirinya tidak pernah melihat hal-hal semacam itu. Basuki yang berkarir sebagai penyidik sejak tahun 1985 itu menambahkan, dia tidak terlalu menaruh perhatian pada hal-hal yang di luar kewenangannya. "Saya selaku penyidik menangani tersangka kasus BNI lainnya, yaitu Rudi Sutopo, John Hamenda dan Haris Ishartono. Setiap penyidik dibebani tuntutan ketepatan dan kecepatan penyelesaian penyidikan perkara," kata Basuki. Dalam tanggapan terhadap kesaksian mantan anak buahnya itu, Ismoko tidak menyampaikan bantahan dan menilai keterangan yang disampaikan di sidang itu benar adanya. Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko menunda sidang hingga Senin, 10 Juli dengan agenda pemeriksaan 13 saksi di antaranya Kombes Irman Santosa (mantan anak buah Ismoko, Kanit II, Ekonomi, Perbankan dan Pencucian Uang, divonis dua tahun delapan bulan penjara), Dirut PT Brocollin International Dicky Iskandardinata (divonis 20 tahun), Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam (divonis 15 tahun) serta Direktur PT Mahesa Group Rudi Sutopo (divonis 15 tahun).(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006