Palembang (ANTARA News) - Semua dokter baik spesialis maupun umum harus sudah teregistrasi pada April 2007 nanti sebelum mereka membuka praktek. Menurut Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof.DR.Dr.Farid Anfasa Moeloek, SpOG di Palembang, Kamis, registrasi itu perlu dilakukan untuk mengatur kompetensi seorang dokter menjalankan prakteknya masing-masing sesuai dengan kemampuannya. Pada pembukaan kongres nasional perhimpunan dokter penyakit dalam Indonesia (PAPDI) XIII itu, Farid mengatakan, kompetensi itu dicatat untuk menjadi kewenangan seorang dokter berpraktek sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Ia menjelaskan, kompetensi itu setiap lima tahun harus diuji kembali apakah dia bisa melaksanakan praktek kedokteran lagi atau tidak, karena selama ini belum ada dan itu memang tuntutan untuk meningkatkan pelayanan mutu kedokteran Indonesia. Jadi, dengan demikian mutu praktek kedokteran Indonesia itu selalu ada standar tertentu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, katanya. Menurut Ketua PB IDI, seluruh dokter umum dan spesialis April 2007 nanti harus teregistrasi, jika belum maka tidak bisa praktek. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Syahrul Muhammad mengatakan, baru dua pertiga dari populasi dokter yang ada telah teregistrasi dari total sekitar 2.000 dokter di provinsi ini, dan bagi dokter yang belum teregistrasi dilakukan sosialisasi terus menerus. Kongres nasional PAPDI XIII itu dibuka Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman yang diikuti sekitar 1.685 peserta di seluruh tanah air dengan menghadirkan 65 pembicara dari Indonesia dan empat orang dari luar negeri yakni Malaysia, Singapura, Philipina dan Canada.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006