Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi maupun lembaga pemerintahan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menanggapi status calon anggota legislatif (caleg) di media sosial.

"Larangan tersebut tidak hanya untuk status caleg saja, tetapi Calon Presiden (Capres) RI maupun partai politik (parpol), baik itu memberikan tanda suka, mengomentari di media sosial ataupun ikut membagikan ," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi pada Jumat,

Menurut Faisal, larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB dan tentang Netralitas ASN serta Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun untuk pengawasannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi maupun Polres Sukabumi.

Larangan terlibat politik praktis apalagi sampai terlibat langsung dukung mendukung maupun kampanye secara aturan sudah jelas netralitas ASN harus mutlak dilaksanakan, karena tugas ASN sudah jelas untuk melayani masyarakat dan jika ingin bergabung di parpol ataupun tim sukses harus menangggalkan dahulu jabatannya atau mengundurkan diri sebagai ASN.

"Meskipun untuk saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN terkait keterlibatan dalam politik praktis, namun demikian mendekati Pemilu 2024 ini pengawasan terus kami perketat," tambahnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut pro-aktif dalam memberikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi jika mengetahui adanya oknum ASN terlibat dalam kegiatan salah satu caleg maupun capres yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat.

Di sisi lain, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi berkenaan sosialisasi aturan baru sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 18 tahun 2023 tentang aturan di mana suami atau istri dari ASN menjadi caleg.

Sesuai surat edaran itu, ASN tidak boleh ikut terlibat apalagi mendampingi baik suami atau istrinya yang menjadi caleg. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu), termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi caleg.

Baca juga: Taspen siap fasilitasi ASN miliki rumah DP 0 persen dicicil 40 tahun 
Baca juga: Bawaslu Bali gandeng pemerintah daerah ingatkan netralitas ASN
Baca juga: Satpol PP DKI berikrar untuk netral mengamankan tahapan Pemilu 2024

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023