Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Jadi sesuai dengan surat panggilan saya diminta sebagai saksi kasus LHI," kata Gatot saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Kamis sekitar pukul 09.15 WIB.

Gatot adalah fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai tempat Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebelumnya menjabat sebagai presiden partai.

"Saya kapasitasnya sebagai kader partai dan sebagai gubernur, jadi saya hadir di acara formal saja pada waktu itu ada acara safari dakwah DPP PKS. Saya di acara formal," ungkap Pujo.

Pada pertengahan Januari lalu, PKS menggelar Safari Dakwah di Medan yang dihadiri antara lain oleh Luthfi, Menteri Pertanian Suswono dan Gatot.

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman memberikan uang Rp300 juta sebagai ongkos perjalanan dan akomodasi Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, ke Medan sebagai ongkos pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Namun Gatot, yang baru terpilih menjadi gubernur pertengahan Maret lalu, mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Suswono, Luthfi, Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso, di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan pada 10 Januari 2013.

Gatot juga membantah ia menerima aliran dana baik dari Luthfi maupun Fathanah. "Insya Allah tidak ada," kata Gatot.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013