Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak akan memberhentikan dengan tidak hormat oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberhentian itu telah dilakukan kepada oknum pegawai yang sebelumnya melakukan korupsi.

Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangan, terhadap setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain korupsi.

"Demikian juga, Ditjen Pajak secara konsisten terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan," ujarnya.

Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, menangkap dua oknum pegawai pajak berinisial "MDI" dan "ED" serta oknum Wajib Pajak berinisial "E".

Atas tindakan tersebut, Kismantoro memberikan apresiasi kepada KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak.

"Selain oknum pegawai pajak, si penyuap pun ditangkap untuk memberikan efek jera yang lebih luas," katanya.

Menurut dia, peristiwa kemarin merupakan konsekuensi logis dari reformasi birokrasi yang telah dan sedang berjalan di organisasi Ditjen Pajak. Untuk itu, pembenahan mental dan moral para pegawai akan dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Namun, membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat," kata Kismantoro.

Untuk itu, ia mengharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, khususnya para Wajib Pajak, agar semangat reformasi birokrasi di Ditjen Pajak tidak padam dan tetap berjalan dengan maksimal. ***2***

Pewarta: Satyagraha
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2013