Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Kredit Bank Mandiri Roy Achmad Ilham, Kamis, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah permohanan peninjauan kembali putusan kasus kredit macet senilai Rp51,542 miliar ditolak Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung mengeksekusi Roy Achmad Ilham untuk menjalani hukuman lima tahun penjara di LP Sukamiskin Bandung di Jawa Barat.

"Bukti acara penyerahan terpidananya tertanggal 16 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta

Eksekusi tersebut, kata dia, harus dilakukan setelah pada pemanggilan ketiganya pada 13 Mei 2013, yang bersangkutan tidak hadir juga.

Kemudian penasehat hukumnya meminta pelaksanaannya pada Kamis (16/5), dan menjamin pelaksanaan ekseksusi sembari meminta waktu dua hari untuk pemeriksaan kesehatannya.

"Tim eksekutor melakukan eksekusi pada hari ini langsung kerumahnya, setelah berupaya secar persuasif dan bertemu yang bersangkutan juga dengan penasehat hukumnya ahirnya bersedia untuk langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Sukamiskin," katanya.

Kasus tersebut terkait dengan penyaluran kredit ke dua perusahaan, yakni PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.

Tindakan itu dilakukan bersama Direktur Utama PT Arthabama/Artharimustika Textindo, Cornelis Andrie Haryanto pada 2001-2002 hingga merugikan keuangn negara Rp51,542 miliar.

MA pada 14 Juni 2012 menolak permohonan PK-nya hingga harus tetap menjalani hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013