Jember (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menghentikan persidangan kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya karena kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sudah berdamai.

"Kami juga berdasar pada penyampaian jaksa penuntut umum (JPU) yang minta agar kasus dihentikan dan tidak ada penuntutan, bahkan surat itu ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jember," kata Ketua majelis hakim Arie S Rantjoko, usai membacakan putusan penghentian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis.

Bersamaan keluarnya putusan hakim itu, maka ketiga terdakwa yakni ibu pelapor Ny Artija (70), Ismail (50), dan M Syafi`i (25) warga Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, tidak bisa dituntut.

"Mengadili penuntutan terhadap terdakwa M Syafi`i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima dan semua biaya persidangan ditanggung negara," tuturnya.

Menurut dia, beberapa pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam penghentian persidangan antara lain pelapor sudah mencabut laporan ke polisi dan kedua belah pihak juga sudah saling berdamai.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu maksimal tiga bulan setelah pelaporan," paparnya.

Ia menjelaskan majelis hakim memakai putusan Mahkamah Agung tahun 2009 tentang penghentian penuntutan dan pencabutan kasus pencurian dalam keluarga tersebut.

"Kami memakai dasar hukum itu karena memang sudah ada yurisprudensi. Tetapi ada catatan, harus delik aduan dan kalau tidak delik aduan, tidak bisa," ujarnya.

Setelah mengungkapkan pertimbangan dan mengeluarkan putusannya, majelis hakim PN Jember mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali yang menandakan sidang ditutup dan selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Artija, Ismail dan Syafi`i menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu dalam keluarga. Manisa, anak kandung Artija, melaporkan Ismail dan Syaf`i ke aparat kepolisian.

Namun dalam pemeriksaan di polisi, Artija ikut terseret karena Ismail dan Syafi`i mengaku kalau penebangan kayu atas perintah ibunya, Artija.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013