Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau "Financial Customer Care" (FCC) untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengaduan mengenai lembaga jasa keuangan.

"Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi ini merupakan implementasi dari salah satu fungsi OJK yaitu edukasi dan perlindungan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman A Hadad saat peresmian Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi di Jakarta, Jumat.

Muliaman mengatakan pusat pelayanan konsumen itu melayani permintaan informasi, penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat mengenai layanan lembaga jasa keuangan.

Masyarakat yang ingin meminta informasi, menyampaikan informasi maupun mengadukan lembaga jasa keuangan bisa menghubungi nomor telepon (021) 500-655 dengan pulsa lokal, faksimili (021) 386-6032 dan surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa melayangkan surat yang ditujukan kepada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.

"Pusat pelayanan konsumen akan menjadi salah satu pilar utama untuk memberikan nilai tambah OJK bagi perlindungan konsumen dan peningkatan kinerja," tuturnya.

Muliaman berharap dengan adanya pelayanan konsumen yang diberikan OJK, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam menggunakan layanan jasa keuangan yang benar dan teratur.

Pada 2014, kata Muliaman, dalam rangka memberikan edukasi dan perlindungan konsumen yang lebih luas, OJK akan membuka kantor perwakilan di beberapa kota besar, yaitu Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar.

"Sasaran dari kantor perwakilan OJK di daerah adalah kalangan kecil dan mikro yang selama ini kesulitan mengakses layanan jasa keuangan," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013