Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 191 pengaduan dari masyarakat mengenai lembaga jasa keuangan dalam periode 21 Januari 2013 hingga 17 Mei 2013, kata Kepala Divisi Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto.

"Yang paling banyak dilaporkan adalah institusi keuangan nonbank, yaitu 128 pengaduan, disusul bank 37 pengaduan dan pasar modal sembilan pengaduan. Ada juga 17 pengaduan di luar ketiga lembaga jasa keuangan tersebut," katanya di Jakarta, Jumat.

Dewan Komisioner OJK telah meresmikan Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi, pelaporan dan pengaduan mengenai lembaga jasa keuangan.

Selain pengaduan, kata Hudiyanto, OJK juga menerima 692 permintaan informasi melalui Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi. Sedangkan penyampaian informasi dan pelaporan dari masyarakat mencapai 82 laporan.

"Jadi selain mengadukan dan meminta informasi, masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada OJK, misalnya mengenai lembaga investasi ilegal atau lainnya," tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman A Hadad mengatakan Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi serta informasi dan datanya akan terhubung dengan Bidang Pengawasan OJK. Bidang pengawasan OJK memiliki penyidik dan akan meneruskan ke penegak hukum apabila ada indikasi tindak pidana.

"Data dan informasi yang diperoleh juga akan digunakan OJK untuk melakukan pembinaan kepada lembaga jasa keuangan. Bagi lembaga jasa keuangan, data dan informasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan sehingga bisa meningkatkan loyalitas konsumen," katanya.

Muliaman mengatakan data dan informasi yang ada di pusat pelayanan konsumen itu akan bisa diakses lembaga jasa keuangan. Sebaliknya, konsumen yang meminta informas, melapor atau mengadu juga bisa melihat sejauh mana permintaannya diproses.

"Setidaknya selama dua hari kerja, konsumen akan dihubungi mengenai informasi yang dia minta. Pengadu juga akan diberitahukan dalam dua hari apabila dokumen pengaduannya belum lengkap. Apabila sudah lengkap, pengaduannya akan ditindaklanjuti dalam lima hari," katanya.
(D018/M026)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013