Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengubah nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), tetapi hanya menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 43 Tahun 2019 maka diatur nama awalnya adalah Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan.
 
"Sekarang Puskesmas Kecamatan jadi Puskesmas dan di kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu, dengan PMK 43 Tahun 2019," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Heru menyebutkan, Puskesmas Pembantu ada di setiap kelurahan sehingga masyarakat Jakarta yang ingin berobat tidak jauh dari fasilitas kesehatan. Sedangkan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih untuk menangani penyakitnya, maka dapat langsung ke Puskesmas Kecamatan.
 
Karena itu, perlu adanya peningkatan pelayanan pada layanan kesehatan. Staf medis diharapkan bisa melayani dengan maksimal dan masyarakat bisa mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Penyesuaian nama Puskesmas di DKI tidak turunkan kualitas pelayanan
 
"Jadi harus ada leveling kalau ada yang sakit flu datangnya ke Puskesmas Pembantu supaya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas," kata Heru.
 
Heru mengatakan, Puskesmas Pembantu di daerah lain biasanya cukup diisi perawat atau bidan saja. Sedangkan Puskesmas Pembantu di DKI Jakarta sudah masuk ke level lebih tinggi seperti adanya dokter dan perawat.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, penyesuaian nomenklatur Puskesmas tingkat kelurahan di Jakarta menjadi Puskesmas Pembantu tidak berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan.
 
"Perubahan nomenklatur itu semata-mata hanya menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, tapi pelayanannya segala macam tidak berubah sama sekali,” kata Ani.
 
Standar pelayanan Puskesmas di Jakarta, baik Puskesmas tingkat kecamatan maupun Puskesmas Pembantu, saat ini sudah lebih tinggi daripada standar layanan puskesmas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Puskesmas Kelurahan di Jakarta jadi Puskesmas Pembantu
 
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam.
 
Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.
 
Melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.
 
Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran "online" (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023