Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji tenaga kerja outsourcing (alih daya) sebesar minimal 10 persen di atas upah minimum propinsi (UMP).

"Pegawai outsourcing di masing-masing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Ini menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN," kata Dahlan, di sela acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu.

Acara yang dihadiri direksi dan komisaris dari 143 BUMN itu, salah satu membahas soal penanganan tenaga alih daya di perusahaan milik negara.

Menurut Dahlan, setidaknya terdapat empat alasan  dalam memperbaiki sistem alih daya BUMN, yaitu perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut harus memiliki sistem penggajian di atas UMP.

Perusahaan alih daya tersebut harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.

"Jika ada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN," ujar Dahlan.

Soal penggajian, Dahlan meminta agar para pekerja alih daya tersebut minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP.

"Minimal 10 persen di atas UMP, boleh lebih. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing, ya sebaiknya direksinya mundur saja," tegas Dahlan.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013