Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Budiono mengatakan kebijakan "Single Presence Policy" (SPP) atau kebijakan kepemilikan tunggal bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI). "Pemerintah nanti akan bahas bersama dengan Bank Indonesia (BI)," kata Menko Perekonomian Budiono kepada wartawan seusai bertemu Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres Jakarta, Jumat. Pernyataan Menko Perekonomian tersebut diungkapkan ketika ditanyakan apakah bank-bank pemerintah akan di merger sehubungan rencana adanya kebijakan Kempemilikan tunggal (SPP) yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. "Kalau bank-bank pemerintah, pengaturannya belum tuntas, sampai sekarang harus diperbaiki kinerjanya dulu," kata Budiono. Namun ketika didesak apakah akan dilakukan merger terhadap bank-bank pemerintah, Budiono mengatakan belum memikirkan masalah tersebut. "Saya belum mikir masalah itu, karena saya harus mendalami itu dulu. Nanti kita akan pelajari dululah," kata Menko Perekonomian Budiono. Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla juga mengatakan belum membaca kebijakan Bank Indonesia tersebut, sehingga pemerintah masih mau mempelajari kebijakan BI tersebut. Namun tambah Wapres, sebenarnya pemerintah tidak ingin memiliki banyak bank. "Intinya pemerintah tak mau banyak bank tetapi fungsinya harus tetap berjalan," kata Wapres. Bank Indonesia, Kami (6/7) mengumumkan tiga opsi "Single Presence Policy" (SPP) atau kebijakan kepemilikan tunggal bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang saat ini telah mengendalikan lebih dari satu bank di Indonesia dapat membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (bank holding company) di Indonesia. Opsi kedua terkait pelaksanaan SPP adalah PSP mengurangi kepemilikannya pada bank lain sehingga hanya menjadi PSP pada satu bank serta melakukan merger atau konsolidasi dari bank-bank yang dikendalikannya. Opsi ketiga, kebijakan untuk para calon investor di perbankan Indonesia, setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada satu bank umum. BI memahami bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan waktu untuk pelaksanaannya sehingga diberikan jangka waktu yang cukup untuk pelaksanaan ketiga opsi tersebut yaitu paling lambat pada akhir Desember 2008. Kebijakan tersebut, tidak diterapkan untuk PSP yang memiliki sekaligus kegiatan usaha bank umum konvensional dan kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip syariah. Untuk mendorong efektifitas pelaksanaan kebijakan tersebut maka BI akan melakukan konsultasi publik dan khususnya dengan pemegang saham pengendali bank maupun dengan mitra dagang RI dalam berbagai forum internasional. Selain itu, dengan adanya kebijakan kepemilikan tunggal proses pemeliharaan stabilitas sistem keuangan melalui proses monitoring keseluruhan eksposur risiko sebuah entitas yang memiliki beberapa bank sekaligus terhadap sistem keuangan akan dapat lebih mudah dilakukan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006