Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta kepada pemerintah dan DPR yang membahas RUU Penanaman Modal untuk membuat pembatasan usaha tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh pihak asing terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kepada pers usai jumpa pers dalam rangka persiapan Hari Koperasi ke-59, di Jakarta, Jumat, Ketua Umum Dekopin Adi Sasono mengatakan, sektor-sektor usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus dikelola pemerintah atau pengusaha lokal. Sektor-sektor tersebut, antara lain, air, telekomunikasi, ritel, angkutan dan sebagian pertambangan. Khusus untuk sektor ritel, pemerintah harus lebih memprioritas kepada pengusaha lokal. Saat ini, sudah banyak pengusaha asing yang masuk ke sektor ritel, seperti hipermarket Carrefour. "Kita ini lebih liberal dari `mbahnya` liberal," ungkapnya. Selain itu, operasional bank asing juga harus dibatasi dan jangan sampai bank asing masuk ke daerah tingkat kabupaten. Karena hal ini berpotensi besar mematikan bank-bank daerah dan bank perkresitan rakyat. Adi juga meminta agar DPR mewaspadai tekanan asing dalam pembuatan UU Penanaman Modal tersebut karena pengalaman selama ini masuknya investasi asing tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. "Saya mengkhawatirkan porsi pengaruh tekanan asing dalam pembuatan RUU Penanaman Modal sangat besar dan harus diantisipasi. Kami (Dekopin) akan melakukan pertemuan dengan DPR untuk membahas soal itu," katanya. Berdasarkan pengalaman masa lalu, kata dia, masuknya investasi asing sangat tidak positif. Sebagai contoh, 70 persen perusahaan penanaman modal asing tidak membayar pajak, tidak mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, bahkan berpotensi besar menimbulkan masalah sosial. Karena itu, lanjutnya, sikap lunak kepada pihak asing harus diakhiri. Pemerintah harus berani bersikap tegas kepada asing dan jangan sampai tunduk pada tekanan asing. Pemerintah harus lebih memberikan fasilitas kepada pengusaha dalam negeri. "Tidak ada orang asing yang konsen memecahkan masalah pengangguran. Mereka ke sini hanya mencari untung," ungkapnya. Sementara itu, Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan adanya pembatasan skala usaha minimum bagi investor asing yang ingin melakukan investasi di Indonesia. "Jangan sampai investor asing kecil masuk ke daerah dan menjadi pesaing usaha kecil menengah di daerah tersebut," katanya. Dalam pertemuan dengan tim perumus RUU, Choirul mengaku telah berulangkali meminta agar pengertian penciptaan iklim yang kondusif bagi investor diuraikan secara gamblang dan jelas. Menurut dia, iklim usaha yang kondusif itu harus memenuhi beberapa hal. Misalnya, mempertimbangkan kondisi obyektif UKM yang prosentasenya besar, tetapi keterlibatanya minim.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006