Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Timur hingga kini belum menahan Mayjen TNI (Purn) Gusti Syarifudin, tersangka pembalakan liar (illegal logging), kendati surat penahanan telah diterbitkan. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat, menyatakan, purnawirawan TNI yang jadi tersangka pembalakan liar di wilayah Kaltim itu masih dicari. "Surat penangkapannya memang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Polda Kaltim, tetapi Gusti belum ditangkap. Dia masih dicari," katanya. Anton mengatakan Polda Kaltim sudah menahan Arifin dan Darul Hakim, dua tersangka pembalakan liar yang diduga Gusti mulai Jumat hari ini. Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan jika Gusti tidak kooperatif untuk mematuhi surat perintah penangkapan maka Polri bisa mengeluarkan surat perintah daftar pencarian orang (DPO). Gusti Syaripudin adalah Direktur PT Tunggal Buana Perkasa, sedangkan Arifin adalah Direktur PT Putra Bulungan Sakti), dan Darul Hakim adalah Direktur dari CV Sanggama Jaya Abadi. Ketiga perusahaan itu diduga telah menebang hutan secara illegal, sehingga para direkturnya diangap melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e, pasal 78 ayat 5, hurup g, Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Polri menyita beberapa alat bukti kejahatan tersebut, di antaranya 6.214 meter kubik kayu dan 18 unit alat berat. Kayu tersebut telah dilelang dengan nilai Rp3,2 miliar.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006