Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersama delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian agar disahkan menjadi Undang-Undang yang akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"RUU tentang Perindustrian sebagai salah satu RUU inisiatif Pemerintah, disusun sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Pengusulan Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri dalam rangka mewujudkan industri nasional yang berdaya saing," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Kementerian Perindustrian dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 21 Mei 2013.

Delapan fraksi yang sepakat adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Menurut Menperin, dasar penyusunan RUU tentang Perindustrian adalah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, makmur, dan sejahtera serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sasaran yang dituju adalah tercapainya struktur ekonomi yang kokoh, yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh," ujar Menperin.

Sementara itu, ia menjelaskan empat hal yang mendasari diusulkannya RUU tentang Perindustrian, yakni: pertama, perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi, utamanya otonomi daerah dimana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk urusan pemerintahan di bidang industri.

"Kedua, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri. Keempat, perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional," kata Menperin.

Ia mengungkapkan RUU tentang Perindustrian ini mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengertian industri tersebut mencakup struktur sistem industri nasional secara lengkap yang terdiri dari industri penghasil bahan baku dari sumber daya alam (primer), industri manufaktur atau proses (sekunder), dan industri jasa (tersier).

"Prioritas sektor industri yang akan dikembangkan ke depan adalah industri yang memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetitif antara lain industri yang berbasis sumber daya alam (baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan), sumber daya manusia, teknologi, pemenuhan kebutuhan pasar (domestik dan global), dan budaya," ujar Menperin.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013