Jakarta (ANTARA News) - Indonesia resmi meratifikasi Protokol Rotterdam dan Nagoya dengan disahkannya UU Nomor 10 tahun 2013 dan UU Nomor 11 tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pengesahan Undang-Undang (UU Nomor 11 Tahun 2013) ini menjadi penting bagi Indonesia terkait komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati.Ratifikasi Konvensi Rotterdam penting agar dapat ambil bagian mengatur peredaran bahan kimia dan pestisida berbahaya," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta Rabu.

UU Nomor 11 Tahun 2013 merupakan UU tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Dari Pemanfaatannya.

Sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2013 merupakan UU tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional.

Lebih lanjut, Balthasar mengatakan perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya mungkin penting bagi pembangunan, tetapi perlu diatur untuk melindungi masyarakat.

"Jangan sampai tempat ini menjadi tempat pembuangan sampah atau limbah negara lain. Kepentingan kita menjadi anggota (meratifikasi) agar punya hak sama, saling mendapat info (peredaran bahan kimia dan pestisida berbahaya), untuk melindungi bangsa dari dampak bahan berbahaya tersebut," ujar dia.

Penerbitan UU ini, ia mengatakan menjadi langkah awal menuju keanggotaan Indonesia sebagai negara Pihak pada Konvensi Rotterdam.

Indonesia sendiri telah menandatangani konvensi ini pada 11 September 1998, dan sudah ada 152 negara lain yang telah lebih dulu meratifikasi konvensi tersebut.


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013