Jakarta (ANTARA) -
Komunitas pemberdayaan perempuan Rahasia Gadis menilai keterlibatan laki-laki sangat diperlukan sehingga kegiatan literasi maupun edukasi seputar tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebaiknya tidak hanya difokuskan kepada perempuan untuk menekan angka kasus tersebut.

Salah satu Pendiri komunitas Rahasia Gadis Dhika Himawan menjelaskan tidak sedikit laki-laki yang belum memahami, bahkan cenderung abai mengenai perilaku-perilaku apa saja yang sudah masuk dalam ranah kekerasan seksual.

"Pengalaman kami, banyak laki-laki yang tidak tahu, bahkan kaget ketika kami edukasi kalau catcalling misalnya, itu sudah termasuk perbuatan yang melecehkan dan membuat tidak nyaman perempuan,” kata Dhika Himawan dalam siniar "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual" di Jakarta, Jumat.

Bukan hanya itu, pengalaman Dhika bersama komunitasnya juga menyimpulkan kurangnya edukasi pada laki-laki seputar TPKS membuat mereka kerap kali menyalahkan korban yang sudah berani berbagi pengalaman negatif tersebut di ruang publik.

"Laki-laki yang kurang diedukasi lebih sering menyalahkan korban ketika ada kasus kekerasan seksual, seperti menyalahkan pakaian korban atau perilaku korban yang dianggap memancing padahal mereka seharusnya menjadi support system untuk korban," ujarnya.

Baca juga: Kolaborasi antarpihak tunjukkan keberpihakan pada korban TPKS

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati yang menegaskan kerja keras dan kolaborasi berkesinambungan diperlukan guna menekan angka kasus TPKS sekaligus menciptakan ruang publik bebas kekerasan seksual.

Kolaborasi berkesinambungan tersebut, lanjut Ratna, harus dilakukan semua elemen masyarakat tanpa membedakan gender laki-laki maupun perempuan.
 
"Kekerasan seksual itu bisa menimpa siapa saja, laki-laki atau perempuan, bahkan anak-anak juga banyak yang mengalami," katanya.
 
Oleh karena itu, KemenPPPA terus berupaya untuk berddialog dengan berbagai pihak guna memberikan edukasi dan literasi seputar kasus kekerasan seksual, baik itu mengenai pos pengaduan yang tersedia, perangkat hukum yang sudah disahkan, hingga bentuk bantuan dan pendampingan yang tersedia bagi korban dari TPKS.

Baca juga: Akademisi: Perlu kewaspadaan dalam menangani laporan korban TPKS
Baca juga: KemenPPPA: Pendampingan psikologis langkah awal penanganan kasus TPKS

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2023