Jakarta (ANTARA News) - Sejak tahun 2008, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menarik 32.663 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah, dan menargetkan untuk kembali menarik ribuan pekerja anak.

"Sesungguhnya program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2013 Kemnakertrans menargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter).

Menakertrans menyatakan kegiatan pengurangan pekerja anak yang dilakukan pemerintah itu adalah untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang sasaran utamanya adalah anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berusia 7-15 tahun.

Kemnakertrans juga menggelar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 yang telah memasuki Tahap ketiga yaitu tahun 2013�2022.

"Prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya," kata Muhaimin.

Para pekerja anak tersebut ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah untuk menjalani program pendampingan khusus selama satu bulan.

Setelah itu mereka akan di kembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C.

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah dan para pengusaha begitu juga orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya

"Para pengusaha dan orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum. Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," papar Muhaimin.

Setelah melakukan penarikan, Kemnakertrans juga akan melakukan evaluasi rutin yang dilakukan oleh Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA).

"Kita terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga," kata Muhaimin

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan 2.384 pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.

Penghapusan pekerja anak itu adalah sesuai dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

"Komitmen pemerintah adalah dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UU No.20/1999 dan UU No.1/2000. Selain itu isi substansi tekhnis kedua Konvensi ILO terdapat pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Selain itu, Pemerintah pun melakukan Program Kerjasama dengan ILO-IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada BPTA.

"Untuk menyambut Hari Dunia Menentang Pekerja Anak tanggal 12 Juni 2013, Kita ajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersama-sama dengan warga dunia, bahu membahu untuk berusaha menghapuskan pekerja anak," kata Muhaimin.
(A043/B012)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013