Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyiapkan agenda pemeriksaan 24 orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp9,4 miliar.

"Kami sudah mengagendakan pemanggilan sebanyak 24 orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, dan terdapat enam pejabat struktural yang akan dipanggil," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 24 orang ini berdasarkan telaah dan informasi tambahan terkait dengan dugaan korupsi alat kesehatan ini.

Pemeriksaan akan dilakukan pada minggu ini yang dimulai dari Senin (27/5) hingga Jumat (31/5).

Diduga terjadi korupsi secara bersama-sama di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat strukturalnya.

Sebanyak 24 orang yang diperiksa itu, menurut dia, untuk melakukan penambahan data dan keterangan bagi penyidik dalam melengkapi materi penyidikan.

"Para saksi itu dipanggil untuk menambah dan melengkapi materi penyidikan, yang paling penting kualitas berkas kasus ini segera dapat dilengkapi," katanya pula.

Sebelumnya, Kejati Lampung berencana memanggil enam orang pejabat struktural Dinkes Bandarlampung, di antaranya Ketua Panitia Lelang M. Nur, Sekretaris Panitia Lelang Zulfikar, Ketua Panitia Pemeriksa Barang Rafita, Sekretaris Pemeriksa Barang Tiurlan, Bendahara Barang Gunawan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hilda Fitri.

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinkes Bandarlampung Wirman dan Sekretaris Dinkes Bandarlampung Amran," kata Widjatmiko pula.

Jadwal pemeriksaan sudah diagendakan. Namun, yang pertama diperiksa belum bisa disebutkan karena menyangkut materi yang didapatkan dari terperiksa, katanya.
(B014/D007)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013