Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pemerintah setelah dana kompensasi untuk masyarakat miskin telah tersedia.

"Kenaikan harga BBM hanya bisa dilakukan kalau kompensasinya ada," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut Chatib, dengan perkiraan tersebut maka kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan, setelah pembahasan RAPBN-Perubahan 2013 antara pemerintah dengan DPR RI selesai pada pertengahan Juni.

"Pemberian kompensasi hanya bisa dilakukan setelah APBN-Perubahan, itu satu bulan setelah diajukan," katanya.

Namun, Chatib tidak dapat memberikan kepastian tanggal kenaikan harga BBM oleh pemerintah, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Presiden.

Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengharapkan pembahasan RAPBN-Perubahan akan selesai tepat waktu pada 17 Juni 2013, agar kepastian kapan kenaikan harga BBM, dapat segera ditentukan.

"Kalau semua terjadwal, (kenaikan harga BBM) ini bisa dilaksanakan. Kalau naiknya kapan itu nanti kewenangan Presiden," katanya.

Pemerintah telah memperkuat dana untuk program percepatan dan perluasan perlindungan sosial sebesar Rp12,5 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2013, sebagai kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dana sebesar Rp12,5 triliun tersebut, digunakan untuk subsidi beras untuk keluarga miskin (raskin) sebesar Rp4,3 triliun, Bantuan untuk Siswa Miskin (BSM) Rp7,5 triliun dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp700 miliar.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana untuk program kompensasi khusus berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp11,6 triliun dan penambahan dana untuk program infrastruktur dasar irigasi dan air bersih Rp6 triliun.

Mekanisme penyaluran BLSM tersebut dilakukan di kantor pos seluruh Indonesia dan akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama lima bulan setelah kenaikan harga premium dan solar berlaku.

Pemberian BLSM tersebut akan dilakukan dua kali, pada Juli sebesar Rp450.000 per rumah tangga sasaran dan pada September disalurkan sebanyak Rp300.000 per rumah tangga sasaran.

Semua penyaluran program kompensasi tersebut dilakukan menggunakan kartu perlindungan sosial yang dicetak pemerintah kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran dengan status sosial ekonomi terendah dalam basis data terpadu.

Pendistribusian kartu dan penyaluran bantuan ke masyarakat akan melibatkan koordinasi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kepala desa, pendamping sosial dan aparat terkait lainnya di daerah.

Semua perkiraan tersebut berlaku apabila pemerintah jadi memberlakukan kenaikan harga premium sebesar Rp2.000 per liter dan harga solar Rp1.000 per liter mulai Juni 2013. 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013