Jakarta (ANTARA) - DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara," kata Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Ia menjelaskan sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10). Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," katanya.

Baca juga: Pakar hukum minta KPK tidak terganggu isu dugaan pemerasan

Sahroni juga mempertanyakan kembali pernyataan Juru Bicara KPK, yang menyatakan alasan dipercepatnya penangkapan karena sudah dianalisis. "Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan ga bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus dijalanin," pesannya.

Sebelumnya, mantan menteri pertanian itu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 19.16 WIB di Jakarta pada Kamis malam (12/10). Ia dikawal petugas kepolisian dengan tiga mobil jenis SUV dan turun di lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan.

Baca juga: DPP PKS ingatkan hukum tak jadi instrumen politik usai SYL tersangka

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu datang mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker dengan kondisi tangan terborgol. Ia berada di salah satu mobil dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK. Setelah turun dari mobil, politisi NasDem tersebut langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga gedung.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Baca juga: PPATK laporkan penanganan kasus termasuk soal SYL kepada Jokowi

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus itu.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2023