"Untuk warga yang membakar hutan dan lahan sembarangan akan ada ancaman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Industri perkebunan berkomitmen dukung pemerintah kendalikan Karhutla
Baca juga: Restorasi gambut yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat
Untuk mengantisipasi masyarakat yang membakar lahan, Polda Bengkulu telah melakukan upaya seperti memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan.
Selain itu, seluruh Polres di Provinsi Bengkulu telah menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membakar lahan dan hutan.
Hal ini guna menghindari terjadinya kebakaran yang meluas sehingga menyebabkan terjadinya kabut asap di wilayah tersebut.
Sementara itu, Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran Bengkulu telah mencatat, sejak September hingga saat ini telah terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut sebanyak 36 kali.
Baca juga: 19 hektare kawasan konservasi di Sulut terbakar saat musim kering
Baca juga: Lampung minta kabupaten/kota lanjutkan pemantauan titik panas
Dari 36 kebakaran lahan dan hutan di Bengkulu, 30 terjadi pada September dan selama Oktober 2023 telah tercatat enam kali kebakaran. "Untuk kejadian kebakaran lahan September 30 kejadian dan pada Oktober enam kejadian," terang Kasi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Bengkulu, Lyem Friady.
Sebanyak 36 kebakaran yang terjadi di Bengkulu terbanyak berada di tiga wilayah yaitu Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Muara Bangkahulu.
Baca juga: Pemprov Jatim lakukan asesmen pemulihan Gunung Lawu setelah karhutla
Baca juga: Disparpora Ngawi minta pengelola wisata lereng Lawu waspadai karhutla
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2023