Jakarta (ANTARA News) - Mantan konsultan Adrian Waworuntu, Ishak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya yang dimasukkan dalam berkas perkara korupsi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung. "Sebelum meneken BAP, saya dijanjikan dapat perlindungan saksi. BAP itu memperdaya saya," kata Ishak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Dalam berkas perkara Landung, Jaksa Penuntut Umum menyertakan tiga BAP Ishak yaitu tertanggal 8, 13 dan 30 September 2005. "Saya diperiksa di Hilton (BAP tanggal 30 September) untuk Pak Suyitno, sedangkan dua lainnya atas kasus Jeffrey Baso dan kasus Rp5 miliar," kata pria yang kini berstatus terdakwa dalam kasus L/C fiktif PT Gramarindo Group di BNI Kebayoran Baru itu. Menurut Ishak, pemeriksaan di Hilton itu dilakukan penyidik dengan pemberitahuan bahwa pemeriksaan terhadap dia adalah untuk masalah internal Kepolisian. Keberatan tentang BAP yang tidak relevan dan cacat itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Landung, Panji Prasetyo dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution. Dalam pemeriksaan itu, Ishak yang mengaku mengenal Suyitno Landung sejak tahun 1994 itu mengatakan, dirinya mencabut BAP dan memberikan keterangan sebenar-benarnya tentang hal-hal yang diketahuinya sehubungan mantan pejabat Bareskrim itu. Menurut Ishak, Landung meminta dicarikan nomor telepon agen penjualan mobil Nissan untuk kepentingan operasional Bareskrim. "Kebetulan kantor saya di Artha Graha SCBD, di bawah ada dealer Nissan di Auto Mall, saya bertemu salesnya dan mendapat informasi harga Nissan X-Trail Rp248 juta dan diskon Rp1 juta," kata Ishak. Ishak mengaku meminta kartu nama sales itu untuk mempermudah hubungan pihak Kepolisian dengan Nissan. Lebih lanjut Ishak mengatakan, kartu nama sales bernama Kuswanti itu rencananya akan diserahkan kepada Landung keesokan harinya, namun Adrian yang sedang disidik di Bareskrim meminta kartu yang belum diserahkannya pada Landung yang saat itu menjabat Wakabareskrim. "Adrian bilang, sudah saya yang urus," kata Ishak menirukan perkataan Adrian saat itu. Sesudahnya, kata Ishak, dia tidak mengetahui kelanjutan Nissan X-Trail itu baik pemesanan, pengambilan hingga penggunaan kendaraan itu. Ishak juga membantah dirinya menandatangani formulir pemesanan kendaraan Nissan itu sebagaimana dalam surat dakwaan Landung. Menanggapi keterangan Ishak, JPU Hudi meminta agar diperbolehkan menghadirkan saksi-saksi yang saling terkait untuk dikonfrontir dengan Ishak. Landung diajukan ke persidangan dengan dakwaan korupsi dalam penyidikan pembobolan L/C fiktif BNI Kebayoran Baru karena menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Gratifikasi yang diterima Landung bernilai lebih dari Rp10 juta berupa satu unit mobil Nissan X-Trail seharga Rp247 juta bernomor polisi B 8920 AP dari Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) yang waktu itu berstatus tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru oleh PT Gramarindo Grup. Majelis Hakim yang diketuai Soedarmadji menunda sidang hingga Selasa, 18 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006