Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan berkas tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah ke tahap penuntutan.

"KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan AF (Ahmad Fathanah) dan diserahkan ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan dakwaan terhadap orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Fathanah diduga menjadi pengatur penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan imbalan Rp40 miliar yang diduga akan diberikan kepada Luthfi Hasan.

Fathanah ditangkap 29 Januari 2013 setelah menerima uang Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai komitmen awal pembayaran "fee".

Mengenai tindak pidana pencucian uang, beredar 45 nama perempuan yang disebut mendapatkan uang dari Fathanah sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Nama-nama itu diantaranya sejumlah perempuan yang pernah dipanggil KPK, yakni Dewi Kirana, Linda Silviani (istri dari Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi Lutfhi Hasan), istri ketiga Fathanah Sefti Sanustika, dan penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu.

KPK juga sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah, masing-masing Toyota FJ Cruiser dan Alphard yang dibelinya Pondok Indah, satu Land Cruiser Prado dan satu Mercedes Benz.

KPK juga menyita sebuah Honda Jazz dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta yang diberikan Fathanah kepada model majalah Vitalia Sesha.

Selain kepada Vitalia, Fathanah juga diketahui memberikan Rp20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari yang sudah dikembalikan Ayu Jumat lalu (3/5).

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya dikenai sangkaan pencucian uang sehingga bisa melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013