Jakarta (ANTARA News) - Lagu padamu negeri ikut mengiringi pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUUPA) menjadi Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR-RI Agung Laksono di Jakarta, Selasa. Setelah mengetuk palu tanda disahkannya RUUPA menjadi UUPA sekitar pukul 17.20 WIB, Ketua DPR-RI Agung Laksono mengajak seluruh anggota dewan dan para undangan berdiri untuk menyanyikan lagu padamu negeri. Pengesahan RUUPA menjadi UUPA yang diiringi lagu padamu negeri diikuti para undangan dan tokoh masyarakat Aceh, antara lain Penjabat Gubernur Aceh Mustafa Abubakar, Kapolda Irjen Bahrumsyah dan Ketua DPRD Sayed Fuad Zakaria. Ketua DPR Agung Laksono mengharapkan masyarakat Aceh dapat lebih damai, adil dan sejahtera setelah pengesahan UUPA tersebut dan dalam waktu sebulan diharapkan dapat ditandatangani Presiden. Pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPR Agung Laksono setelah 10 fraksi, antara lain Fraksi PKS, PKB, Golkar, PAN, PDI Perjuangan, PPP, PBB dan Partai Damai Sejahtera (PDS) dan menyampaikan pendapat akhir terhadap RUUPA. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUUPA Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, UUPA dibentuk untuk memperkokoh dan melanggengkan perdamaian yang tercipta di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dia mengharapkan, UU ini dapat menjadi upaya maksimal bagi terwujudnya suatu perdamaian yang langgeng dan sejahteranya masyarakat Aceh, sehingga tidak lagi menghabiskan energi dan waktu untuk pergulatan politik semu yang justru menjauhkan masyarakat Aceh dari wujud kesejahteraan dan keadilan. "Aceh adalah Indonesia dan Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Aceh menjadi bagiannya. Padamu negeri kami berjanji, padamu negeri kami berbakti," kata Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, UUPA itu memberi pengaturan agar masyarakat dan pemerintah di Aceh dapat mengembangkan kehidupannya pasca-konflik dan pasca-bencana tsunami yang tetap dalam koridor konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal yang menarik dalam pembahasan RUUPA adalah intensitas komunikasi yang tinggi, keterbukaan dan keterusterangan serta niat yang sama telah dapat mengubah perbedaan dua pandangan dan sikap menjadi suatu atmosfir "kompetisi" untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat Aceh. "Karena itulah, kami pimpinan Pansus sangat bersyukur bahwa seluruh materi UU ini yang terdiri dari 40 Bab dan 273 Pasal disepakati seluruhnya tanpa perlu melakukan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak," katanya. Ferry Mursyidan mengatakan, pihaknya menyadari bahwa apa yang dihasilkan itu bukan suatu yang sempurna, tetapi inilah yang maksimal yang dapat dilakukan Pansus bagi penyelesaian dasar hukum tersebut. Menurut dia, UUPA dibentuk bermula dari aspirasi dan harapan masyarakat agar rakyat dan pemerintah Aceh dapat memajukan dan mengembangkan kehidupannya dalam "rumah" Keistimewaan dan Kekhususan dalam "kaveling" NKRI.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006