Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menaikkan tarif cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol karena mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan lebih tinggi dibandingkan rokok.

"Saya meminta cukai alkohol naik dengan alasan tingkat ekstrasi gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi alkohol lebih tinggi dibanding rokok. Selama ini cukai rokok setiap tahun mengalami kenaikan, namun cukai minuman beralkohol cenderung flat," kata Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Pembahasan Penerimaan dan Defisit Anggaran dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2013, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kenaikan cukai minuman yang mengandung etil alkohol tidak akan mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, sebab minuman beralkohol cenderung diperoleh melalui impor.

Di sisi lain Nusron juga meminta Ditjen Bea dan Cukai mengenakan tarif cukai pada minuman lokal beralkohol yang diperjualbelikan dengan kemasan. Sebab menurut dia, di dalam undang-undang mengenai cukai dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang tidak dikenakan cukai hanya lah minuman yang tidak dikemas.

"Di daerah kan banyak beredar minuman beralkohol yang di kemas, seperti contohnya cap tikus atau apalah itu namanya, seharusnya dikenakan cukai. Termasuk juga minuman bersoda seperti `Coca-cola` dan lainnya yang selama ini tidak dikenakan cukai," ujar dia.

Nusron mengatakan dengan upaya itu maka akan terbuka potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp11 triliun.

"Kalau Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak bisa melakukan itu, lebih baik kita tukar posisi saja," ujar dia. (R028/B012)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013