Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap enam pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SMP penyandang disabilitas di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Kami berharap semua pelaku bisa segera ditangkap. Kami mendukung kerja keras aparat kepolisian yang masih memburu para pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini bersama Dinas PPPA setempat agar para pelaku dapat segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku telah berlangsung sejak 2022 di tiga lokasi, yaitu di pencucian motor tempat kerja pelaku, pasar swalayan, dan rumah korban.

Pelaku menggunakan modus berupa iming-iming uang untuk menjerat korban. Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Tim SAPA 129 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk menangani dan mendampingi korban.

"Pendampingan yang dilakukan berupa visum, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan psikolog. Saat ini, korban tinggal bersama kedua orang tuanya. Kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kami juga memastikan agar korban tetap mendapatkan hak pendidikannya," kata Nahar.

Jika para pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian terkait satu dari enam pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka pidana penjara terhadap pelaku tersebut dapat ditambah 1/3 sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.

Baca juga: KemenPPPA: Hukum berat ketua geng motor pelaku kekerasan seksual

Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan murid SD oleh guru di Bogor

Baca juga: Orang tua diminta bekali anak pengetahuan pencegahan kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2023