Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan isi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) isinya jauh lebih baik dari pada yang tercantum dalam nota kesepakatan (MoU) damai Helshinki. "Sebenarnya tidak ada yang menolak (RUUPA) ini, karena apa yang dimuat di sini lebih tinggi dari yang ada di MoU Helshinki," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan seusai makan malam bersama anggota Panja RUUPA di kediaman Jl Diponegoro Jakarta, Selasa malam. Menurut Wapres, dalam UUPA kali ini sudah dicantumkan mengenai angka-angka dan jumlah persen dana yang akan didapat oleh Aceh. Padahal, tambahnya, mengenai angka-angka tersebut tidak tercantum dalam MoU Helshinki. "MoU hanya mengatakan untuk bagi hasil harus dikelola secara transparan, di UUPA ini malah dikelola bersama-sama. Di MoU tidak ada angka-angka di UU ini sudah dengan jelas disebutkan," kata Wapres menepis anggapan sebagian orang yang menilai UUPA melanggar isi kesepakatan damai Helshinki. Mengenai pelaksanaan pilkada di Aceh, Wapres menyatakan masih ada waktu selama tiga bulan, sekitar bulan Oktober baru akan dilaksanakan. Sedangkan mengenai keberadaan Aceh Monitoring Mission (AMM) yang akan berakhir bulan September mendatang Wapres mengatakan hal itu bisa dibicarakan lagi. "Masa tugas AMM berakhir September, nanti kita bicarakan lagi," kata Wapres. Atas selesainya pembahasan RUUPA menjadi UUPA tersebut, Wapres juga mengungkapkan rasa syukurnya. Wapres mengucapkan terima kasih atas kerja keras Panja DPR yang telah menyelesaikannya. Wapres optimis UUPA tersebut akan bisa berjalan dengan baik dan tidak akan menemui kendala. "Kita patut bersyukur, fase kedua (setelah MoU Helshinki) yang sangat berat ini kita telah selesaikan, dan saya yakin dapat berjalan dengan baik karena semuanya jelas," kata Wapres dengan tersenyum bahagia. Makan malam bersama para anggota Panja RUUPA DPR tersebut juag dihadiri oleh Menkominfo Sofyan Djalil, Menkum dan dan HAM Hamid Awaluddin, Mendagri M Ma`ruf serta anggota tim perunding Helshinki.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006