Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa kasus pengeroyokan di kafe karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, hingga korbannya meninggal dunia disebabkan karena dendam pelaku terhadap korbannya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, di Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: Pengeroyokan Babinsa TNI di Jakarta Selatan dipicu adu mulut

Dari hasil pengembangan petugas, kata dia, akhirnya bisa menangkap delapan pelaku pengeroyokan, yakni berinisial B, D, S, T, H, Be, P, dan N. Satu tersangka di antaranya merupakan pengelola Kafe Gold, sedangkan satu pelaku masih buron.

Kasus tersebut, imbuh dia, berawal ketika korban J berkunjung ke kafe tersebut. Saat itu terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengeroyok Babinsa di Jaksel

Pada Kamis (20/7) J bersama rekannya datang kembali ke Kafe Gold. Sedangkan para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan balas dendam. Ketika J datang kembali, kemudian dikeroyok para pelaku dipukul dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Sub Kogartap Jaktim paparkan kronologis pengeroyokan anggota TNI

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.

Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke.

Baca juga: Gara-gara senggolan kendaraan, Anggota TNI dikeroyok di Pondok Ranggon
 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2023