Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia Nasution mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan pengembalian gaji ke-13 dari pejabat negara meski sebagian dari gaji ke-13 itu telah dibayarkan. "Belum ada laporan adanya pengembalian. Belum ada yang dikembalikan. Kalau dikembalikan ya harus ke kas negara. Itu bisa saja dilakukan, dan kita dengan senang hati menerimanya," kata Mulia di gedung Departemen Keuangan Jakarta, Rabu. Mulia mengungkapkan hal itu usai penandatanganan perjanjian bantuan senilai 355 juta dolar Australia untuk membangun dan memperluas sekitar 2.000 sekolah di wilayah timur Indonesia dalam tiga tahun. Bantuan itu terdiri dari pinjaman 200 juta dolar Australia dan hibah 155 juta dolar Australia. Menurut Mulia, pengembalian gaji ke-13 itu bisa dilakukan melalui kantor kas negara di mana saja yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi ini memang harus kita pantau," katanya. Ia menyebutkan, hingga saat ini sejumlah instansi sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan sebagian sudah dibayarkan. Kemungkinan saat ini masih ada yang masih dalam proses penyiapan daftarnya dan kemudian mengajukan SPM. "Tetapi sebagian sudah dibayarkan, bahkan sebagian mungkin sudah habis duitnya," katanya. Ditanya dari Rp18 triliun yang disiapkan untuk gaji ke-13 berapa yang sudah digunakan, Mulia mengatakan, belum mengetahui berapa besar yang sudah dicairkan. "Besarnya pencairan tergantung dari masing-masing instansi, seperti di salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di DKI Jakarta, sekitar 50 persen sudah mengajukan dan sudah dicairkan," kata Mulia Nasution.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006