Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penyelenggaraan pemilu berintegritas.

"Saya mau koordinasikan terkait isu integritas penyelenggaraan pemilu, itu yang mau kami bicarakan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Jimly mengungkapkan lembaga pimpinannya akan membahas Sistem Integritas Nasional yang sedang dikembangkan KPK.

"Kami mengawasi KPU maupun Bawaslu, tapi di samping itu ada soal-soal yang lebih luas menyangkut bagaimana agenda Sistem Integritas Nasional yang selama ini dibangun KPK, karena itu ada kaitan dengan tugas kami di DKPP," tambah Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berencana  mengembangkan sistem pencegahan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Saya mau tukar pikiran dengan teman-teman di KPK, siapa tahu kami bisa menyumbangkan satu kemungkinan, mengembangkan upaya pencegahan yang lebih luas karena pendekatan hukum tidak cukup, tapi harus ada juga upaya memperkenalkan sistem etika nasional," jelas Jimly.

Ia menyebut sejumlah perangkat yang mengatur etika kehidupan berbangsa telah dimiliki, misalnya Pancasila dan Ketetapan (TAP) MPR No 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Menurut saya ini penting untuk kita kembangkan, dilembagakan menjadi sistem bernegara supaya sistem hukum dan sistem etika bisa berjalan menunjang," kata  Jimly.

DKPP pernah memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan menghormati Badan Pengawas Pemilu sebagai sesama penyelenggara pemilu.

Peringatan ini disampaikan menyusul aduan Bawaslu mengenai penolakan KPU menjalankan putusan Bawaslu yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014 yang disebut KPU cacat hukum.

DKPP menyatakan pembuat Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengharapkan sengketa di Bawaslu dimediasi, namun ada salah tafsir UU anta KPU, Bawaslu dan pakar.

DKPP menyimpulkan perbedaan tafsir ini menyebabkan KPU dan Bawaslu kisruh.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013