Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn mengatakan adanya aturan terkait perampasan aset bagi pelanggar hukum dapat memperlemah keinginan masyarakat untuk melakukan kejahatan seperti korupsi.

“Secara sederhana crime does not pay berarti pelanggar hukum tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya, tidak ada tempat yang aman di dunia ini bagi para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, sekaligus memberikan pesan yang kuat pula bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset-aset hasil kejahatan sebagaimana doktrin crime does not pay tersebut,” ujar Jamin dalam pengukuhan dirinya sebagai guru besar di Tangerang, Banten, Senin.

Dia menjelaskan bahwa penyebab orang melakukan korupsi disebabkan adanya pendapatan yang lebih besar didapatkan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Itu pun kemungkinan ditangkap dan hukumannya ringan, akhirnya pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatannya,” jelas dia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan sejumlah konvensi yang memuat ketentuan mengenai asset recovery dan mutual legal assistance dalam rangka penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana. Sejumlah negara seperti Inggris dan Australia pada 2002, telah menyusun undang-undang yang dikenal sebagai Proceed of Crime Act yang mengatur mengenai upaya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam hukum perdata.

Dia menambahkan UU Perampasan Aset solusi yang tepat bagi suatu negara yang ingin dipulihkan dari kerusakan akibat korupsi. Selain itu juga terdapat dua hal fundamental yang berhubungan dengan pengembalian aset, yakni menentukan harta kekayaan apa yang harus dipertanggungjawabkan untuk dilakukan penyitaan, dan menentukan dasar penyitaan suatu harta kekayaan.

Jamin juga menilai perlu adanya lembaga negara independen yang menangani bidang perampasan aset.

Rektor UPH, Jonathan L Parapak, mengaku bersyukur guru besar di kampus tersebut semakin bertambah. Pengukuhan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi para dosen untuk terus meningkatkan keinginan untuk menimba ilmu dan mencapai jabatan akademik sebagai guru besar.

Baca juga: Akademisi: Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu libatkan masyarakat

Baca juga: Pemerintah tunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset


Pewarta: Indriani
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023