Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Rabu.
 
Melalui akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
 
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3.Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
 
Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: DKI perluas uji emisi untuk permudah masyarakat periksa kendaraan
Baca juga: Tilang uji emisi kembali berlaku mulai awal November

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023